tigasisinews.d, DAIRI – Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Dairi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (22/9/2026).
Dalam jawabannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik dan saran anggota DPRD, sekaligus menegaskan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian dewan. Salah satu perhatian utama menyangkut pelayanan kesehatan. Pemkab Dairi memastikan akan membangun lift di RSUD Sidikalang untuk memudahkan pasien, khususnya pasien Hemodialisa (HD), menuju ruang pelayanan yang berada di lantai dua. Penambahan mesin HD juga akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten.
Fasilitas lift juga direncanakan dibangun di Gedung Sekretariat DPRD Dairi agar ruang paripurna dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terkait maraknya penjualan BBM bersubsidi secara eceran, Pemkab Dairi akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pertamina serta aparat penegak hukum. Pemerintah menegaskan bahwa pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di bidang infrastruktur, Dinas PUTR akan melakukan inventarisasi dan verifikasi tiang serta jaringan utilitas yang berada di bahu jalan dan ruang milik jalan. Kabel putus, menjuntai atau instalasi yang membahayakan pengguna jalan akan dikoordinasikan untuk segera diamankan dan ditata. Sementara utilitas yang diduga tidak memiliki persetujuan akan ditindaklanjuti bersama instansi berwenang.
Optimalisasi Sentra IKM Kopi Barung-Barung juga menjadi perhatian. Pemkab menyatakan fasilitas tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan cupping coffee, pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat. Ke depan, pemanfaatannya akan dioptimalkan untuk pengolahan, peningkatan mutu, edukasi, pengembangan produk dan promosi kopi.
Menjawab sorotan mengenai SiLPA 2025, Bupati menjelaskan bahwa SiLPA audited mencapai Rp86,52 miliar, yang antara lain berasal dari DAK Fisik dan Nonfisik, Dana Insentif Fiskal, DAU/DBH serta dana nonkas BUD. Kondisi tersebut dipengaruhi antara lain oleh ketentuan penggunaan sisa DAK, keterlambatan transfer tambahan penghasilan guru sebesar Rp18,51 miliar pada akhir Desember 2025, serta dana nonkas yang penggunaannya diatur regulasi.
Untuk 2026, Pemkab telah menambah anggaran belanja modal sebesar Rp90,39 miliar dan menargetkan pelaksanaannya dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir.
Terkait penyesuaian Dana Desa, Pemkab menjelaskan pagu Dana Desa Dairi berubah dari Rp115,37 miliar menjadi Rp49,35 miliar, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) justru mengalami penambahan sekitar Rp12 miliar, dari Rp54,09 miliar menjadi Rp66,10 miliar.
Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal, Pemkab Dairi juga terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemutakhiran data objek pajak, pendataan objek pajak baru, penagihan tunggakan, pemeriksaan pajak, serta digitalisasi dan elektronifikasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Bupati juga menjelaskan penggunaan sebagian dividen PT Bank Sumut untuk penyertaan modal kembali sebesar Rp1,72 miliar, serta penyertaan modal kepada Perumda Pembangunan Kabupaten Dairi sebesar Rp500 juta.
Menjawab persoalan Pasar Sidikalang, Pemkab menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan bersama P3S, Manajemen Perusahaan Daerah Pasar dan pemerintah daerah, telah disepakati penyesuaian tarif sewa kios Blok A dan Blok B sebesar Rp300 ribu per kios dari tarif tahun sebelumnya. Besaran tarif tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Sementara itu, terkait Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Pemkab memberikan perhatian serius terhadap keberlanjutan pengelolaannya. Selain pengelolaan langsung oleh pemerintah, opsi kerja sama dengan pihak ketiga atau BUMD dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai aturan dan tetap menjaga status aset daerah.
Pemkab juga tengah mengupayakan agar Terminal Sitinjo kembali berfungsi optimal melalui pengajuan program Bus Perintis kepada Kementerian Perhubungan. Revitalisasi Pasar Sitinjo juga sedang diupayakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Untuk aset eks Cold Storage/PDR Sitinjo, sebagian bangunan telah dimanfaatkan oleh Perumda Pembangunan Kabupaten Dairi melalui perjanjian sewa selama lima tahun sejak Juli 2026. Sementara jalan Simpang Tiga Sitinjo menuju Simpang Penjara Sitinjo 2 telah mendapat pemeliharaan sepanjang sekitar 500 meter menggunakan lapen, disertai pembangunan dua unit tembok penahan tanah.
Menutup nota jawabannya, Bupati Vickner Sinaga berharap berbagai masukan DPRD dapat menjadi bagian dari penyempurnaan pembahasan Perubahan APBD 2026, sehingga selanjutnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pemerintah Kabupaten Dairi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota Dewan Yang Terhormat atas berbagai masukan, saran, kritik dan perhatian yang diberikan,” ujar Bupati dalam rapat paripurna.
Reporter : Uba
Editor : Dams





Komentar