Almas Lintang Apresiasi Terbitnya Izin Lingkungan PT DPM, Dukung Investasi Untuk Kemajuan Dairi

Suasana sosialisasi pasca terbit izin lingkungan PT DPM, di Hotel Berristera. (ist)

tigasisinews.id, DAIRI | Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang) mengapresiasi atas terbitnya izin atau persetujuan kelayakan lingkungan hidup PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahan pertambangan timbal dan seng di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026, berdasarkan adendum Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT DPM.

Dan sejak Selasa (5/5/2026) lalu Pemerintah Kabupaten Dairi telah mulai mensosialisasikan hal itu.

Sahbin Cibro, selaku Ketua Almas Lintang menyampaikan apresiasi dari masyarakat yang bermukim di wilayah lingkar tambang.

“Alhamdulillah, dan terima kasih kami ucapkan kepada Menteri Lingkungan Hidup, aspirasi kami dari masyarakat lingkar tambang diterima dengan baik dan membuahkan hasil dengan baik,” terang Sahbin, Kamis (7/5/2026).

“Investasi tentu akan mendorong kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Dairi, terkhusus masyarakat lingkar tambang,” imbuhnya.

Atas terbitnya kembali izin lingkungan itu, Almas Lintang yakin dan percaya bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum mengeluarkan keputusan.

“Kami percaya sama pemerintah. Tentu barang pasti terbitnya kembali izin tentang AMDAL ini, “Pasti dan Pasti” Itu cukup penuh kajian untuk dampak baik dan buruknya kegiatan PT DPM ini nantinya,” ujarnya.

Pemerintah diyakini akan bertanggung jawab untuk mengawasi setiap kegiatan PT DPM agar berjalan sesuai izin dan regulasi yang berlaku.

“Mari kita dorong Investor yang ada di daerah kita, dan mari kita sama-sama mengkawal Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM, demi kemakmuran kita dan pemberdayaan masyarakat Dairi,” ucap Sahbin.

Sahbin juga mengatakan bahwa hak-hak masyarakat di daerah sekitar tambang sudah diatur dalam Permen ESDM No 41 Tahun 2016.

“Hak-hak kita sebagai masyarakat sudah tercantum diatur oleh pemerintah,” sebutnya.

Sahbin berharap, keputusan menteri tersebut akan membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang.

Reporter : Uba
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *