tigasisinews.id, SIANTAR | Suasana di sebuah kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, mendadak memanas, pada Rabu sore (8/04/2026).
Bukan karena antrean panjang semata, melainkan karena persoalan bantuan sosial (bansos) yang diduga tak sampai ke tangan penerima, meski dalam sistem dinyatakan sudah tersalurkan atau transaksi berhasil.
Peristiwa itu bermula dari keluhan seorang warga, Betty Silitonga, yang merasa belum menerima bantuan sosial tahapan terakhir pada tahun 2025 lalu, yang seharusnya menjadi haknya.
Warga penerima manfaat itu datang dengan harapan agar segera mendapat kejelasan, setelah sebelumnya persoalan serupa telah dibahas di kantor Kelurahan Sipinggol-pinggol. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Data dari Kementerian Sosial justru menunjukkan hal sebaliknya. Nama Betty tercatat sebagai penerima dengan status transaksi “berhasil”, yang berarti dana bantuan telah masuk ke rekening miliknya di BRI.
Hal itu lah yang menjadi pertanyaan besar, jika bantuan sudah ditransfer, mengapa penerima mengaku belum menerima?
Untuk mencari jawaban, Betty didampingi relawan Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, pihak Kementerian Sosial, serta perangkat kelurahan, mendatangi langsung pihak bank penyalur.
Harapannya sederhana: ada penjelasan transparan terkait aliran dana tersebut.
Namun situasi berubah ketika proses klarifikasi berlangsung. Seorang pegawai perempuan bank, didampingi rekan kerjanya, mulai memberikan penjelasan. Di tengah proses itu, kehadiran awak media yang melakukan peliputan menjadi sorotan.
Saat kamera mulai merekam, pegawai tersebut menunjukkan reaksi penolakan. Ia mempertanyakan izin pengambilan gambar dan menyatakan bahwa aktivitas perekaman di dalam bank tidak diperbolehkan.
“Izin pak ini kamera? Tidak diizinkan, hapus pak. Kami bisa panggil pihak legal kami,” ujarnya dengan nada tegas, sembari meminta petugas keamanan datang ke lokasi.
Tak lama, dua petugas keamanan bank mendatangi wartawan dan meminta agar rekaman yang sudah diambil segera dihapus. Desakan itu dilakukan sambil mengawal pergerakan jurnalis di dalam ruangan pelayanan.
Di sisi lain, warga bersama pendamping dari dinas sosial dan pihak terkait diarahkan ke ruangan lain untuk melanjutkan pembahasan. Sementara itu, wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan dokumentasi di dalam area bank.
Situasi ini memunculkan ironi. Di satu sisi, persoalan bansos menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan transparansi dan pengawasan publik. Namun di sisi lain, upaya peliputan justru mendapat pembatasan ketat.
Larangan perekaman dengan alasan aturan internal kerap menjadi dalih yang digunakan oleh sejumlah institusi. Meski demikian, dalam konteks pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan dana bantuan pemerintah, keterbukaan informasi menjadi hal yang krusial.
Peristiwa ini juga menyoroti relasi antara institusi keuangan dan kerja jurnalistik. Wartawan hadir bukan sekadar merekam, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat bersumber dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak bank terkait alasan pelarangan dokumentasi maupun kejelasan aliran dana bantuan milik Betty Silitonga. Pertanyaan tentang ke mana sebenarnya dana tersebut mengalir masih menggantung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan bansos tidak hanya soal distribusi, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas. Ketika warga mencari haknya, dan wartawan berupaya mengawal, ruang-ruang publik seharusnya menjadi tempat terbuka, bukan justru tertutup.
Reporter : Hegi
Editor : Red






