tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pria berinisial RE (28), warga Simpang Kerang, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar.
Pria bertato di tangan sebelah kiri itu berhasil diamankan polisi dari Jalan Sumber jaya, Kecamatan Siantar Martoba, saat sedang duduk duduk, pada Rabu (21/1/2026), sekira pukul 21.00 wib, malam hari.
Pasalnya, pria itu terbukti telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan di Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, milik Inisial WP (41) yang menjadi korban (pelapor), pada Rabu (14/1/2026) pekan lalu.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Vario. Maka itu, ia dengan resmi melaporkan ke pihak berwajib dengan laporan pengaduan nomor polisi : LP/B/34/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan rilis pers Humas Polres Siantar, dijelaskan kronologi pencurian terjadi. Pelaku RE ditemani oleh rekannya berinisial FA masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang dan masuk dari ruang dapur.
Kemudian pelaku dan temannya itu berhasil membawa satu unit Honda Vario milik korban dari dalam rumah. Peristiwa itu diketahui pelapor saat ia baru bangun tidur, dan melihat kondisi rumahnya sudah tak seperti biasanya.
Selanjutnya berdasarkan laporan pengaduan pelapor, tim opsnal unit Jatanras Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RE.
Namun teman RE, pelaku berinisial FA belum dapat diringkus oleh personil, walau sudah dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh personil.
” Kepada polisi pelaku RE mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor dari dalam sebuah rumah. Atas itu, pelaku diboyong ke kantor Satreskrim Mapolresta Siantar guna pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” terang humas polres Siantar, Sabtu (24/1/2026).
Lebih lanjut, barang bukti diakui pelaku sudah sempat dijual ke daerah Parluasan Siantar. Jelang beberapa hari barang bukti tersebut berhasil diamankan polisi.
“Pelaku Re sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” pungkas kasi Humas Polres Siantar.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Siantar, Ipda Revanto Barasa saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait status pelaku berinisial FA, teman RE melakukan tindak pencurian yang belum diamankan dan penampung barang curian tersebut atau penadahnya.
Sudah dicoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat langsung ke nomor pribadi Revanto. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kanit Jatanras itu belum memberi jawaban.
Reporter : Hegi
Editor : Red







