Hukum  

Tak Butuh 24 Jam Peredaran Sabu dan Ganja Digagalkan, Bukti Komitmen Polres Siantar Berantas Narkoba

Terduga tersangka FTG, Kasus sabu (Kiri) dan MHN, kasus ganja (kanan). (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Pematangsiantar, dipimpin AKP Irwanta Sembiring, selalu berkomitmen dalam melawan narkoba di wilayah hukumnya.

Mulai dari sosialisasi bahaya narkoba kepada generasi muda, kemudian dari bukti penangkapan dan pengungkapan kasus di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, sebagai bukti Polri di Kota Sapangambei Nanoktok Hitei, perang melawan narkoba.

Kali ini, peredaran narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diungkap, dari dua tempat berbeda di hari yang sama, pada Kamis (4/12/2025). Dua orang pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Siantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan, bermula dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba.

Personil tim opsnal unit lidik II Satnarkoba dipimpin kanit Ipda Indrawan segera melakukan penyisiran ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat tersebut.

“Pada subuh hari, seorang pria residivis narkotika berhasil ditangkap, berinisial FTG (29) warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, atas kepemilikan Sabu dengan berat 2,32 gram Sabu,” terang AKP Irwanta melalui Humas Polres, pada
Sabtu (13/12/2025).

Dituturkannya, terduga tersangka FTG berhasil diringkus dari pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Kamis (4/12/2025) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.

” Sempat dibuangnya barbut sabu itu, namun akhirnya diakuinya juga kepada petugas, ” tuturnya.

Kepada polisi, 2 paket sabu yang menjadi barang bukti , terduga tersangka FTG mengakui atas kepemilikan yang didapatnya dari seorang pria berinisial E yang tak juga diketahui identitasnya pasti.

“FTG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan mendalam dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang AKP Irwanta.

Kemudian berlanjut dari subuh ke sore hari menjelang malam, Tim Opsnal lidik II kembali bergerak melakukan penyisiran berdasarkan informasi masyarakat.

Seorang pria berinisial MHN (44) warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, tak berkutik saat diamankan petugas, pada Kamis (4/12/2025), sore hari, sekira pukul 17.30 wib.

Dari tangan MHN ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 1,13 kg, yang terbagi dalam varian harga jual, atau paketan, yang ditemukan di dalam satu goni.

” Terduga tersangka MHN diringkus dari pinggir Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur,” paparnya.

Kepada polisi, MHN mengakui atas kepemilikan ganja tersebut yang didapatnya dari daerah karang sari, kabupaten Simalungun, seorang pria berinisial AS.

Selanjutnya sempat dilakukan pengembangan terhadap AS yang disaat itu belum dapat ditemukan.

Atas adanya pengakuan itu, personil memboyong MHN bersama seluruh barang bukti ganja dibdalam goni ke kantor guna dilakukan pendalaman dan proses hukum berlaku.

“Pemilik Ganja MHN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *