tigasisinews.id, SIANTAR
Dalam sepekan Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 3 (tiga) orang residivis narkotika, dari masing – masing lokasi. Penangkapan itu atas informasi masyarakat yang kian resah akan peredaran narkoba.
Dilansir dari siaran pers Humas Polres Pematangsiantar pada Jumat (27/09/2024), Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu.
“Atas informasi masyarakat akan peredaran narkoba kian meresahkan, ketiganya berhasil diringkus personil,” tutur Jhonny dalam siaran pers dari Satnarkoba Polres Siantar.
Pasalnya juga, ketiga tersangka kedapatan masing – masing memiliki narkotika jenis sabu dari 2 lokasi berbeda dan 2 waktu yang berbeda.
“Dihari, Selasa 24 September 2024 sekira pukul 23.15 wib, personil tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar berhasil meringkus DS (25) warga Jalan Jawa Gang Aru, Kecamatan Siantar Barat dari Jalan Sinar, Kecamatan Sitalasari,” kata Jhonny.
Dari tangan DS ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 1.35 gram dan 1 unit. Hp android beserta uang tunaikan senilai Rp. 138.000.
“Dihari Rabu 25 September 2024 subuh sekira pukul 02.30 wib, personil berhasil meringkus DM (27) Warga Jalan Sibatu – batu Kompleks Mesjid, Kecamatan Siantar Sitalasari dari lokasi yang sama di Jalan Sinar,” jelasnya.
Dari tangan DM, personil menemukan sejumlah barang bukti 2 paket sabu seberat bruto 0.31 gram dan 1 unit hp Android.
Lanjutnya, ” Di sore harinya, Rabu sekitar pukul 16.30 wib, team opsnal juga berhasil meringkus HBN (29) warga Jalan Mojopahit, Kecamatan Siantar Utara dari Jalan Gurilla Gang Batu Kapur, Kecamatan Sitalasari,” Ucapnya.
Dari tangan HBN ditemukan 1 paket sabu yang didapat dari dalam celana dalamnya, seberat bruto 2.20 gram dan 1 unit hp android, Uang tunai sebesar Rp. 25.000 beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver yang di gunakan HBN saat ditangkap.
Kepada Polisi, ketiga tersangka itu mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut. Atas itu nya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Narkoba Mako Polres Siantar.
“Ketiga residivis itu kini kita tahan guna dilakukan pengembangan dan proses hukum sesuai UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Jhonny.
Reporter: Hegi
Editor: Iwan






