DAIRI – Pertambangan pasir di Dusun Huta Buntul Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, masih beroperasi tanpa izin. Kegiatan tambang pasir ilegal tanpa izin ini berpotensi menghilangkan ratusan juta bahkan Milyaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Dairi hanya dari sektor tambang pasir saja. Alam Dairi memang memberikan beragam potensi, seperti halnya hasil tambang. Namun keberadaan tambang juga harus dibarengi peningkatan pendapatan asli daerah demi kesinambungan pembangunan.
Salah satu galian pasir terbesar di Dusun Huta Buntul milik marga Sigalingging, hingga saat berita ini diturunkan masih melakukan aktifitas secara normal. Perusahaan-perusahaan milik swasta tersebut terpantau masih melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi tambang.
Sigalingging, pemilik tambang yang ditemui media Tigasisi, Sabtu, (04/07/2020) menjelaskan ada sekitar 9 (Sembilan) tambang pasir ilegal di wilayah Parbuluan.
“Disini saja (red:Dusun Huta Buntul) ada Lima tambang pasir yang beroperasi, di Desa Bangun ada Empat tambang, jadi kalau ditotal ada Sembilan tambang pasir yang kesemuanya masih ilegal. Semuanya itu saya jamin belum punya izin”, terang Sigalingging.
Sigalingging mengaku waktu pengurusan ke dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) pihaknya dimintai sertifikat dari lokasi tambang yang sedang digarap.
“Sambil kita berjalan operasi, kita jalankan proses izin prosesnya. Gimanalah, dari kantor PUTR pun orang itu meminta yang sudah bersertifikat. Darimana pula uang kita untuk mensertifikatkan itu kan?. Lalu kita konsultasi sama orang pertambangan, katanya bisa gak bersertifikat, sedangkan pinjam lahan pun bisa. Supaya bisa penuh sesuai syarat tambang 5 hektar, bisa pinjam melalui surat kuasa dari pemilik, makanya saat ini kita coba tindak lanjuti”katanya.
“Waktu kita datang ke Kantor dinas PUTR Kabupaten Dairi ketemu dengan seseorang berinisial ‘F’ dikatakan, Kalau mau ngurus surat rekomendasi tata ruang harus ada dulu surat permohonan dari Dinas Pertambangan dari Medan, sementara waktu aku telepon orang Dinas Pertambangan Provinsi di
Medan katanya bukan seperti itu. Begitu dimasukkan permohonan pengurusan izin tambang salah satu persyaratan didalamnya adalah rekomendasi tata ruang, berarti harus diterbitkan dulu rekomendasi tata ruang baru dimasukkan surat permohonan. Dan, yang mengeluarkan rekomendasi tata ruang itu adalah dinas pertambangn yang saat ini tidak ada lagi di kabupaten. Jadi, birokrasilah yang membuat izin kami tak terbit-terbit”, kata Sigalingging.
Pada dasarnya Pemkab sendiri memiliki sejumlah potensi alam untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya tambang galian C termasuk pasir yang dikelola sebanyak 9 pengelola tambang seperti yang terjadi di kecamatan Parbuluan.
Selama Kegiatan tambang tersebut masih ilegal akan berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Dairi. Menanggapi hal tersebut, Sigalingging mengatakan pada dasarnya pihaknya ingin berkontribusi pada PAD kabupaten Dairi.
“Kita pun yang bekerja ini tidak mau Ilegal. Kita mau bagaiman kita bisa berkonbtribusi poada PAD, saya bukakan itu kemarin. Coba cek berapa hilang PAD kabupaten Dairi, aku bilang sama orang di Dinas Pendapatan. Saya tidak mau bayar retribusi, tapi saya minta bukti pembayarannya, mereka tidak bisa memberikan karena, kita masih ilegal, dan belum terdaftar. sampai kubiilang, tolong kami pemilik usaha tambang ini dijembatani” keluh Sigalingging.
Dijelaskan Sigalingging, ada beberap dinas yang terkait yang berurusan dengan permasalahn tambang, seperti Dinas PUTR yang mengeluarkan rekomendasi tata ruang, yang mengeluarkan izin tambang adalah dinas pertambangan di provinsi, dan Dinas Pendapatna Daerah mengambil peran menagih retribusi tambang.
“Jembatanilah kami dala setiap pengurusan izin. Kita tidak mau bekerja ilegal. Kita ingin berbuat sesuatu. Coba lihat, beberapa instansi, dan pihak-pihak termasuk seperti pembangunan Rumah ibadah yang telah kita bantu. Karena itulah yang bisa kita perbuat. Saya minta kami dibina. Mungkin kami tidak paham bagaimana birokrasinya. Kami ini kan aset kabupaten. Kurasa, paling tidak 1 Milyar per tahun PAD kabupaten Dairi hilang”. Kami tidak mau jadi bulan-bulanan aparat. karena kami tak mungkin berhenti beroperasi, karena menyangkut hajat hidup masyarakat disini juga” kami mohon kami dibina” pinta Sigalingging.
Sudah saatnya semua pihak bersinergi mengambil peran. Dinas terkait pun harus memberikan pelayanan prima agar PAD Kabupaten Dairi bisa meningkat. Bila para pelaku usaha menemui kendala baik dalam hal pengurusan izin mestilah diberikan pembinaan untuk kemudahan. Kita tentu ingin semua bekerja sesuai aturan, termasuk jamina keselamatan para penambang pun tetap diperhatikan.(Dams)