DAIRI – Nyali Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan jajarannya untuk memberantas praktik perjudian sepertinya kembali diuji. Kali ini menyangkut judi jackpot yang bebas beroperasi di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.
Informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (05/09/2020, Mesin-mesin ‘penyedot’ uang pemain dan penghasil pundi-pundi bagi pengusahanya itu disebut-sebut milik seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kabarnya, karena kuatnya pengaruh si oknum, judi jackpot yang dikelolanya itu seolah legal. Buktinya, tak sekalipun bisnis haramnya itu pernah ditindak pihak berwajib.
Boru Manik pemilik warung di Desa Kentara mengaku, sudah 3 bulan mesin judi jackpot tersebut beroperasi. Hasilnya, sudah jutaan rupiah berhasil diraup dari bisnis ilegal itu.
Tigasisi.id yang mencoba menanyakan keberadaan judi jackpot kepada oknum Ketua LSM berinisial ‘S’ yang diduga sebagai pemilik Mesin Judi Jenis Jackpot enggan menjawab, bahkan dengan arogannya menjawab dengan angkuh seolah menantang.
“Iya jackpot saya, ada 50 biji beroperasi, kenapa rupanya?” hardiknya kepada wartawan di ujung ponsel.
Sementara itu, Kepala Desa Kentara saat dikonfirmasi Wartawan terkait keberadaan mesin judi jackpot tersebut berdalih tidak mengetahuinya sama sekali.
Masyarakat setempat yang mulai resah dengan keberadaan judi jenis Jackpot itu, mendesak aparat kepolisian khusunya Polres Dairi untuk segera bertindak tegas.
“Kami tidak mau ada judi di desa kami. Pak tolonglah ditutup. Apalagi anak-anak kami ikut-ikutan berjudi disitu selama masa pandemi ini,”,ucap Salah seorang ibu yang tak mau disebut namanya.(tim)