Hukum  

2 Toples Paketan Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polisi dari Sibatu-batu Siantar

Tersangka MDML (19) dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolresta Siantar. (ist)

tigasisinews.id, SIANTAR – Seorang pemuda berumur 19 tahun, berinisial MDML, warga Jalan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, berhasil diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Siantar.

Pasalnya pemuda itu diduga menjadi pengedar narkotika dengan ditemukannya barang bukti sebanyak 75 paket siap edar, berat bruto 20,25 gram dari tangannya, pada Kamis (4/9/2025) kemarin malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan tersangka diamankan dari Jalan Sibatu batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, atas informasi masyarakat.

” Berdasarkan informasi masyarakat akan keresahan peredaran narkoba dilokasi, maka MDLM berhasil diamankan saat berada dipinggir Jalan,” tutur Irwanta melalui Humas Polres.

Sesaat pemuda itu berhasil diringkus, personil menemukan 1 paket sabu dari dalam dompetnya. Turut juga diamankan satu unit hp dan satu unit sepeda motor Yamaha Matic milik pemuda itu.

Kemudian saat diinterogasi lebih mendalam, terduga tersangka itu mengaku masih ada menyimpan barang haram itu di belakang sebuah panti rehabilitasi disekitar lokasi.

” Sebanyak 74 paket dari dalam 2 toples plastik ditemukan kembali atas pengakuan MDML, yang masih disimpannya,” Jelasnya.

Kepada polisi, MDML mengakui kepemilikan Sabu itu yang di dapatnya dari seorang pria berinisial AB. Petugas sempat melakukan pengembangan, namun tak berhasil menangkap AB.

Atas pengakuan itu, terduga pengedar sabu MDML itu beserta seluruh barang bukti 75 paket sabu siap edar diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Siantar, guna dilakukan pemeriksaan mendalam dan proses hukum.

” Kini MDML ini telah ditahan guna di proses hukum sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Reporter : Hegi
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *